Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ilmu Mantiq, Pengertian, Sejarah dan Hukum Mempelajarinya

Kupas Tuntas Ilmu Mantiq | Ilmu Mantiq sangatlah penting dipelajari baik oleh pelajar di pendidikan Formal, maupun non formal, kalangan santri atau bukan, agar mereka nantinya terdidik dan memiliki cara berfikir yang sistematis, kritis dan tentunya terhindar dari kesalahan.


al-Imam al-Ghazali dalam sebuah riwayat menegaskan "orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang ilmu mantik ini, maka ilmunya masih diragukan"


Definisi Ilmu Mantiq.

Berikut ini beberapa definisi Ilmu Mantiq :
  1. 1. Merupakan ilmu yang memuat aturan dan undang-undang yang harus diperhatikan dan dijaga, dan jika tidak dipelihara maka seseorang akan salah dalam berfikir
  2. 2. Ilmu yang mempelari tentang ketentuan-ketentuan yang dijadikan petunjuk bagi seseorang dalam berfikir, sehingga dia jauh dari kemungkinan salah dalam berfikir
  3. 3. Ilmu tentang hukum yang berfungsi sebagai pemelihara jalan fikiran dan menjaganya dari setiap kekeliruan.

Dari beberapa definisi ini, bisa dimpulkan bahwa Definisi Ilmu Mantiq adalah "Ilmu yang mempelajari rambu-rambu dan sistem berfikir seseorang dengan benar.

Sekilas Sejarah Ilmu Mantiq

Ilmu Mantiq berasal dari Yunani, dan para filosof yunani yang dianggap orang pertama kali sebagai pencetus Ilmu ini, dia adalah Socrates, yang selanjutnya dilanjutkan oleh Plato dan akhirnya disempurnakan oleh Aristoteles [382-322 SM]

Pada perkembangan selanjutnya Aristoteles dipandang memiliki peran yang beras terhadap Ilmu Mantiq ini, sebab dia berhasil menawarkan Ilmu Mantiq yang lebih sistematis dan teratur.

Beberapa catatan pribadinya diabadikan dalam bsebuah buku yang dikenal dengan Organon, hal ini dilakukan oleh murid-murid Aristoteles, antara lain Theoprastes [371-287 SM], dan Parphyrius [306-233 SM], sekaligus melengkapi karya-karya gurunya, dan melengkapinya sengan pasal Eisagoge, yang kemduian dikelan dengan Klasifikasi [al-Kulliyat al-Khamsah]

Pada masa muridnya [Parphyrius], Ilmu Mantiq memiliki masa kegemilang dan memiliki ceteral-centeral diskusi di beberapa kota besar di yunani, yakni Athena, Anatolia, Roma dan Alexandaria.

Perkembangan Ilmu Mantiq yang cukup pesat tersebut, ternyata membuat The Grear Constantine geram, Kaisar Imperium Romma tersebut memutuskan untuk mengadakan sebuah sidang gereja seluruh Dunia di Nicea. [Gelaran tersebut di kenal dengan Konsili Nichea]

Pokok bahasan dalam gelaran besar tersebut tentu seputar keotentikan dogma kristen, dengan pemabahsan "masalah ketuhanan" dalam agama kristen.

Ada dua ideologi  yang bertentangan dalam Konsili Nichea ini, yaitu :
  1. Ideologi Arianisme, yang berkeyakinan bahwa tuhan hanyalah Allah swt, dan Yesus adalah manusia biasa dan sebatas utusan tuhan
  2. Ideologi Athaniasianisme, berkeyakinan bahwa Allah adalah tuhan yang maha Esa, namun tersusun dari tiga unsur, dengan tambahan Yesus kristus adalah anak tuhan, dan Roh kudus.


Hasil dari sidang besar umat kristiani itu memutaskan bahwa Ediologi yang sah dalam agama Kristen adalah yang kedua "Athaniasianisme", sementara yang pertama "Arianisme" dianggap hal baru dalam ajaran dan harus dihilangkan.

Tentu keputusan bersifat politis tersebut tidak bersifat aklamasi, sebab banyak golongan yang ternyata lebih condong pada ediologi pertama, sebab pengaruh dari perkembangan Ilmu Manthiq.

Hal ini tersbukti, salah satu keputusan dalam Sidang Nichea tersebut adalah menutup seluruh pusat studi filsafat di Athena, Anatolia serta Roma dan Bahkan melarang seluruh pelajaran logika termasuk mantiq.

Tentu hal ini menjadi pukulan telak bagi para filosof Yunani, contoh paling kongrit seperti yang dialami oleh Severinus Baethius, seorang filosof terkenal pada saat itu yang harus menanggung hukuman mati, lantaran berani menulis beberapa bab pembahasan logika.

Pada masa inilah Ilmu Mantiq mengalami kemunduran dan nyaris mandeg, dan secara umum juga dialami oleh ilmu pengetahuan lainnya. Hingga akhisnya masa ini dikenal dengan masa kegelapan.

Puncaknya, Islam hadir pada sekitar abad ke VII, dengan membawa misi dan visi yang jauh berbeda dengan apa yang dialami oleh bangsa romawi.

Islam, merupakan agama yang menaruh perhatian dan penghargaan besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan termasuk Ilmu Logika.

Hal ini terbukti, tokoh-tokoh muslim sangat giat menerjemahkan berbagai macam karya Yunani, Sankrit, Persia ke dalam bahasa arab agar mudah untuk dipelajari.

Ilmu Mantiq tidak luput dari terjemahan, Adalah Johanes bin Patrik yang berhasil menerjemahkan salah satu karya Yunani dalam bidang logika yang akhirnya diberi nama Maqulat Asyarat Li Aristo.

Hukum mempelajari Ilmu Mantiq

Sebelum jauh memaparkan pendapat ulama tentang hukum mempelajari Ilmu Mantiq, perlu diketahui bahwa Ilmu Mantiq sendiri terbagi menjadi dua macam :
  1. Mantiq yang tidak tercampur dengan filsafat ketuhanan, Semua ulama sepakat hukumnnbya boleh dipelajari.
  2. Mantiq yang bercampur dengan silsafat ketuhanan, ulama berbeda pendapat, berikut ini klasifikasi pendapat para ulama :

    • Haram, pandapat ini dikemukakan oleh al-Imam al-Nawawi dan Ibnu Shalah
    • Dianjurkan, dikemukakan oleh al-Imam al-Ghazali, dan
    • Boleh, dikemukakan oleh mayoritas ulama, dengan dua syarat orang yang mempelajarinya, yakni harus memiliki pengetahuan dan cara berfikir yang sudah baik, serta sudah mengamalkan ajaran-ajaran Islam yang ada dalam al-Quran dan al-Hadits

Download Kitab-Kitab Ilmu Mantiq:
Untuk lebih lengkapnya, silahkan kunjungi link ini : Ilmu Mantiq [Maktabana]


Nah demikian paparan singkat dan padat tentang Ilmu Mantiq, Pengertian, Sejarah dan Hukum Mempelajarinya, semoga bermanfaat.

1 komentar untuk "Ilmu Mantiq, Pengertian, Sejarah dan Hukum Mempelajarinya"

Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.

Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning

close
Banner iklan disini