Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum DEMONSTRASI Dalam Islam

KonsultasiSyariah | Demo merupakan ungkapan rasa protes yang dilampiaskan oleh sekelompok tertentu atau mahasiswa dihadapan masyarakat umum. Biasanya demo dilakukan atas alasan menyatakan pendapat pendemo atau menentang kebijakan yang dikeluarkan pemerintah atau bisa juga berupa aksi tidak terima yang muncul dari sopir angkutan kepada majikannya.

DEMONSTRASI Dalam Islam


Dalam demo pada umumnya sering terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan  Seperti perkelahian,merusak bangunan atau gedung,atau perbuatan –perbuatan yang merugikan sekaligus membahayakan.

Perlu kita sadari dan kita pertimbangkan antara manfaat dan mudharat yang muncul akibat adanya demo. Memang tujuan inti dari demo sendiri ternasuk hal yang baik, namun yang perlu kita benahi adalah bagaimana caranya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan apalagi kalau sampai membahayakan orang lain.

Untuk saat ini khususnya di Indonesia demo sedang marak-maraknya. Namun citra atau tujuan inti dari demo tersebut masih kurang mengena dengan kata lain seperti kehilangan jiwanya. Bahkan yang terjadi adalah kerusuhan, macet, luka-luka, sampai ada yang meninggal yang merupakan akibat dari berlebihannya dalam meluapkan pendapat.


Dalam islam telah dipaparkan beberapa argumen yang menjelaskan sekilas tentang demo. Diantaranya yaitu :

Dalam kitab ihya’ulumiddin juz 2 hal. 347-348  karangan imam al Gazali dijelaskan bahwa unjuk rasa (upaya mengelurkan rasa kekecewaan atau menuntut haq) apabila dibenarkan oleh syara’ dan memakai cara yang diperbolehkan dalam syara’ maka hukumnya boleh.

Begitu juga dikitab-kitab lain seperti kitab is’adur rofiq juz 2 hal. 139, tafsir al-Qur’an al adzim juz 1 hal. 22,dan tafsir Ibnu Katsir juz 1 hal. 229.

Dalam UUD juga telah dijelaskan pada pasal 28 dan UU nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun bukan berarti kebebasan disini adalah bebas sebebas-bebasnya, melainkan ada batasan dan ada hukumnya.

Kita harus bisa betul-betul memahami aturan atau makna dari demokrasi. Karena kebebasan yang terkandung dalam demokrasi tetap melihat nilai-nilai hukum, nilai-nilai budaya, etika dan moral.
Seperti contoh aksi demo pada 4 november kemarin.

Pada aksi 4 november kemarin terjadi kerusuhan-kerusuhan yang disebabkan sebagian dari para pendemo bersikeras untuk menerobos masuk dan tak menghiraukan aparat keamanan.

Itulah satu dari sekian contoh yang patut kita jadikan pelajaran dan masih banyak lagi contoh-contoh lain baik di Indonesia sendiri maupun negara-negara lain.

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum DEMONSTRASI Dalam Islam"

close
Banner iklan disini