Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi | HUKUM ZODIAK

Konsultasi Syari'ah | Zodiak adalah suatu hal yang tidak asing bagi orang awam khususnya kita sebagai pemuda dan pemudi. Banyak sekali media massa yang memberitakan perihal zodiak seperti tv, koran, dan juga masih banyak media yang lain yang sering kita jumpai.

Hukum Meyakini Zodiak

Sebagai orang islam tentunya kita wajib mengetahui hukum akan hal-hal yang sering kita jumpai seperti zodiak tersebut. Bahkan banyak sekali bermunculan orang-orang yang membantu untuk meramal nasib lewat zodiak.

Nah, pada penjelasan yang singkat ini kami akan memaparkan sedikit masalah-masalah seputar zodiak atau ramalan bintang.

Pada masa sebelum islam lahir ramalan adalah sesuatu yang hampir menyebar luas diyakini oleh masyarakat jahiliyah.

Namun, setelah datangnya islam keeksisan para peramal kian menurun dikarenakan menurut sebagian ulama’ berpendapat bahwa malaikat telah menjaga langit sehingga sangat sulit bagi setan untuk menembus langit untuk mencuri kabar yang akan diberitakan kepada manusia.

Ada beberapa perincian tentang ramalan

1. Ramalan yang datang dari jin yang merupakan hasil curian dari suara langit yang kemudian diberitakan kepada para peramal.
2. Ramalan hasil kerja sama antara jin dan manusia yang berada diluar kemampuan manusia biasa.
3. Ramalan yang muncul dari adanya prasangka dan firasat.
4. Ramalan yang dihasilkan dari eksperiman dan kebiasaan.
5. Ramalan yang mengacu pada petunjuk bintang atau dalam islam dikenal dengan ilmu falak.

Untuk yang nomor lima islam telah merinci menjadi dua hukum yaitu:

 1. Ramalan hisabiyyah yakni ramalan yang mengacu pada perputaran bintang guna untuk menentuan waktu shalat’ penentuan arah kiblat, atau perbulaan bulan.

Untuk bagian pertama ini, Ulama sepakat  berpendapat bahwa hukumnya wajib secara kolektif atau wajib kifayah dalam artian jika ada salah satu orang dalam satu wilayah yang mengamalkan ramalan hisabiyyah ini, maka bagi yang lain gugur kewajibannya.

 2. Ramalan istidlaliyyah atau ramalan yag mengacu pada gerakan luar angkasa tentang kejadian-kejadian dibumi bahkan menyangkut nasib.

Inilah ramalan yang diharamkan dalam islam jika sampai meyakini akan kebenaran ramalan tersebut.bahkan ada ulama’ yang menghukumi kafir.

Jika ada seseorang yang percaya akan ramalan yang disandarkan pada kondisi alam tertentu, seperti arah angin, prakiraan cuaca, musim dan lain-lain sedangkan untuk terjadinya ramalan tersebut dipasrahkan kepada Allah maka hukumnya diperbolehkan dan tidak dilarang dalam islam. Karena inti dari keyakinan orang tersebut adalah tawakkal kepada Allah SWT.

Seperti sabda nabi Muhammad SAW yang dipaparka oleh syekh ‘Athiyyah dalam kitab Bulugul Maram 73/3 yang artinya:

“ketika laut menguap lalu menyebar maka (itu) pertanda musim hujan”

Untuk ramaln istidlaliyyah ini diharamkan sebab ramalan ini mengandung unsur yang menyebabkan sesatnya jiwa manusia. Bahaya yang terkandung dapat menyebabkan manusia berada dalam bayang-bayang ilusi atau fitnah.

Walaupun sebenarnya ramalan tersebut hanya didasarkan pada sebuah simbol atau isyarat semata, namun jika didukung dengan fakta lambat laun jiwa manusia akan hanyut dan meyakini raman tersebut.

Dalam islam sebenarnya tidak ada ajaran yang mengandung unsur perintah untuk mendatangi para peramal guna mengetahui nasib. Namun yang dianjurkan adalah berserah diri (tawakkal) kepada Allah SWT dan menyerahkan sagala urusannya kepada Allah. Karena dengan percara ramalan berarti tidak percaya akan kekuasaan Allah akan diri manusia dan itu termasuk suatu keyakinan yang sangat diharamkan dalam islam.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya:

Katakanlah: “tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (QS 27:65)
Jadi kesimpulannya hukum  percaya pada ramalan adalah haram bahkan syirik kecuali tentang penentuan waktu shalat dan penentuan arah kiblat.
Terima kasih.

Posting Komentar untuk "#Konsultasi | HUKUM ZODIAK"

close
Banner iklan disini