Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#KonsultasiSyariah Menyemir Rambut, Inilah Hukumnya

Konsultasi Syari'ah | Untuk menyemir rambut dengan warna hitam terjadi perbedaan pendapat dikalangan para Ulama’ Syafi’iyyah.
hukum bagaimana menyemir rambut

Salah satunya yaitu imam mawardi yang mana beliau dengan tegas menghukumi haram hal tersebut. Begitu juga imam Nawawi dalam qoul mukhtar dan qoul shohih menghukumi haram.

Sedang menurut imam Ghazali, imam Baghawi dan sebagian ashab syafi’i menyemir hukum dengan warna hitam adalah makruh.

Semua penjelasan tadi dikhususkan untuk orang laki-laki 

Ada dua kriteria dimana seseorang diperbolehkan menyemir rambutnya jika memenuhi kriteria tersebut. Yaitu :

1. Bagi wanita yang menyemir rambutnya dengan tujuan untuk menyenangkan hati suaminya dan mendapat izin dari suami tersebut maka diprbolehkan.

2. Bagi laki-laki yang mengecat rambutnya dengan tujuan untuk menggetarkan musuh supaya takut dalam peperangan itu juga diperbolehkan. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sayyidina Utsman ibn Affan dan sahabat yang lain.

Namun sekarang peperangan dengan metode seperti zaman dahulu sudah tidak berlaku lagi dengan kata lain hukum diperbolehkannya menyemir rambut juga hilang dalam artian menjadi haram. Bahkan Imam Al-Ghazali memberi komentar bila suatu prilaku sunnah sudah menjadi trend ahli bid’ah maka sudah tidak diperkenanakan untuk dikerjakan lagi agar tidak menyerupai mereka walau komentar ini ditentang oleh Imam izzuddin ibn Abdissalam.

Untuk cat rambut selain warna hitam itu juga ada perincian tersendiri yang telah dijelaskan oleh beberapa ulama’ kita.

o Ketika menyemir dengan warna merah, kuning,hijau atau warna yang lain dan dalam kondisi rambut beruban sekaligus modelnya menyerupai kebiasaan orang fasiq maka hukumnya haram bagi laki-laki dan perempuan yang belum bersuami menurut imam Al-ghazali. Sedangkan menurut imam Izzuddin ibn Abdissalam hukumnya tetap diperbolehkan.

o Ketika rambut tidak beruban maka menyemir rambut dengan warna selain hitam diperbolehkan bagi wanita yang sudah bersuami dan atas izzin suaminya.

Kalau wanita tersebut belum bersuami maka diperinci lagi
Menurut sebagian ulama’ hukumnya haram karena ada unsur tasyabbuh bilfussaq (menyerupai prilaku orang-orang fasiq)

Sebagian Ulama’ yang lain memperbolehkan jika memang ada tujuan yang diperbolehkan syari’at (gord sohih)

Demikian sedikit perincian yang dapat kami ulas untuk selebihnya insya’allah akan kami ulas kembali dilain waktu.

Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah Menyemir Rambut, Inilah Hukumnya"

close
Banner iklan disini